KASUS
HAK PATEN PERUSAHAAN APPLE DENGAN MOTOROLA
Kasus
berikut ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah
terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh
Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang
bukan Google yang secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah
dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta
bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik
Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten.
Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau
lebih dari Rp 100 triliun.
Google
sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang berarti akan ada perbaikan
device Motorola Android di masa mendatang. Sesuatu yang akan makin melambungkan
reputasi Google di biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google,
akan mempertajam persaingan di bisnis mobile. Google mencaplok Motorola
Mobility senilai $ 40 per saham dan dibayar tunai yang berarti Google telah
membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan
tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang
disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola. Semua paten tersebut dikatakan
berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat
layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik
bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam
putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak
pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility.
Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan
teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa
Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja. Putusan tersebut
memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota
komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat
sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID
dari Motorola sama sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera
berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk
teknologi Wi-Fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri
smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak
paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan
serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan
di FOSS Patent blog bahwa Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan
Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim
Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola
yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah
satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya
dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk
Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah
Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi
yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.
Meskipun
FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten
milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai
sebagai kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan
Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google. Keputusan yang sama juga
sempat dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) menyatakan bahwa
iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari
Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android .
Sumber: http://radenfajar28.blogspot.co.id/2016/04/kasus-hak-paten-perusahaan-apple-dengan.html